Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi melarang penggunaan sekaligus penjualan knalpot bising atau knalpot brong. Aturan ini tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani Gubernur Dedi Mulyadi pada 25 Agustus 2025.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota di Jawa Barat agar turut mendukung penegakan batas kebisingan kendaraan bermotor. Dalam dokumen itu, Gubernur Dedi menegaskan bahwa setiap kendaraan sudah dilengkapi knalpot standar dari pabrikan. Modifikasi berupa knalpot brong yang menimbulkan suara berlebihan dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat, merusak ketertiban umum, sekaligus membahayakan keselamatan di jalan.
“Mulai hari ini, surat edaran kami terbitkan untuk seluruh wilayah Jawa Barat,” ujar Dedi dalam keterangan resminya.
Sebagai tindak lanjut, Polda Jabar menyatakan akan melaksanakan patroli dan razia di lapangan. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa penindakan bisa berupa penyitaan knalpot maupun penilangan. Namun, bagi pengendara yang bersikap kooperatif, polisi bisa memberikan toleransi berupa penyitaan tanpa tilang.
Meski demikian, Hendra menyebut belum ada jadwal khusus untuk razia besar-besaran. Menurutnya, operasi penertiban akan dilakukan berdasarkan patroli rutin dan laporan dari masyarakat.
Sebelumnya, Polrestabes Bandung juga sudah sering menggelar operasi siang dan malam untuk menekan maraknya knalpot brong. Kini, adanya surat edaran gubernur menjadi penguat bagi aparat kepolisian dalam menegakkan aturan tersebut.
Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah bersama kepolisian berharap masyarakat Jawa Barat kembali menggunakan knalpot standar. Harapannya, kondisi lalu lintas menjadi lebih tertib, nyaman, dan beradab.


