Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), menegaskan keseriusannya menghadapi isu ijazah palsu yang kembali digulirkan ke publik. Didampingi tim kuasa hukum, Jokowi mengaku tengah mempertimbangkan langkah hukum untuk menindak para penyebar hoaks yang dinilainya sudah keterlaluan.
Menurut Jokowi, tuduhan itu sebenarnya sudah berkali-kali dibantah secara resmi oleh pihak Universitas Gadjah Mada (UGM), termasuk oleh rektor dan dekan Fakultas Kehutanan. Meski begitu, isu terus bergulir hingga menimbulkan polemik di masyarakat. âSedang dipertimbangkan oleh pengacara untuk dikaji lebih dalam. Pernyataan dari rektor UGM, dekan Fakultas Kehutanan, semuanya sudah disampaikan dengan jelas,â kata Jokowi di kediamannya di Solo, Jumat (11/4).
Jokowi menegaskan bahwa dirinya benar-benar menempuh pendidikan di Fakultas Kehutanan UGM dan ijazah yang dimilikinya adalah asli. Ia menyayangkan masih ada pihak yang mempermasalahkan hal-hal teknis seperti huruf maupun angka pada dokumen akademiknya. âKalau ini terus diurusi soal huruf, nanti soal angka, tidak akan selesai-selesai,â ujarnya.
Mantan gubernur DKI Jakarta itu juga meminta para penuding untuk membuktikan klaim mereka, bukan sekadar melemparkan isu. Sementara dirinya telah menunjukkan bukti-bukti sah tentang keaslian ijazah yang diterbitkan UGM. âKita ingin menunjukkan bahwa saya betul-betul kuliah di Fakultas Kehutanan, dan ijazahnya benar-benar dikeluarkan oleh UGM. Itu sudah disampaikan secara terbuka, berkali-kali,â tegasnya.
Saat ditanya terkait bentuk langkah hukum yang akan ditempuh, Jokowi meminta agar media menunggu penjelasan resmi tim kuasa hukum. âItu masih dikaji oleh pengacara. Silakan ditanyakan ke mereka,â ujarnya singkat.
Sebelumnya, pada Rabu (9/4), tim hukum Jokowi telah menemui dirinya untuk membahas strategi menghadapi isu tersebut. Salah satu anggota tim hukum, Yakup Hasibuan, menyebut pihaknya sedang menyusun langkah hukum yang tepat. Menurutnya, tuduhan yang terus beredar merupakan bentuk penyebaran berita bohong yang mengarah pada fitnah.
Yakup juga mengingatkan, status Jokowi yang kini tidak lagi menjabat sebagai presiden atau pejabat publik membuat pendekatan hukum berbeda dari sebelumnya. âTuduhan ini sudah masuk kategori penyebaran hoaks. Kami imbau semua pihak untuk menghentikan penyebaran informasi palsu ini,â tegasnya.
Dengan sikap tegas tersebut, Jokowi bersama tim hukumnya siap menunjukkan bahwa isu ijazah palsu hanyalah fitnah tanpa dasar, sekaligus mengirim pesan bahwa penyebaran berita bohong akan berhadapan dengan konsekuensi hukum.