Pemerintah menetapkan ketentuan baru mengenai usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan ini memberikan kejelasan batas usia maksimal PNS mengabdi, sekaligus menjadi acuan dalam perencanaan karier dan manajemen kepegawaian di instansi pemerintah.
Dalam UU tersebut, batas usia pensiun dibedakan berdasarkan jenis jabatan:
1. Jabatan Manajerial
-
Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Madya, dan Pratama: pensiun di usia 60 tahun.
Contoh: Sekjen, Dirjen, Kepala LPNK, hingga Kepala Dinas di daerah. -
Pejabat Administrator dan Pengawas: pensiun di usia 58 tahun.
Contoh: Kepala Bagian, Camat, Kepala Subbagian, dan jabatan struktural level menengah bawah.
2. Jabatan Nonmanajerial
-
Pejabat Fungsional: usia pensiun mengikuti ketentuan khusus tiap profesi. Misalnya dosen dan peneliti bisa sampai 65 tahun.
-
Pejabat Pelaksana: batas usia pensiun 58 tahun. Contoh: staf administrasi, tenaga layanan, dan petugas operasional.
Dengan adanya aturan baru ini, batas usia pensiun PNS kini semakin terstruktur sesuai jenjang jabatan, memberi ruang kontribusi yang lebih panjang bagi pejabat tinggi sekaligus menjaga regenerasi di level teknis dan menengah.