Kasus Laptop Rp1,98 Triliun: Nadiem Jadi Tersangka, Berapa Untung yang Diterima?

Kategori: Korupsi | Oleh admin | 04 Sep 2025 11:33 | 👁️ 47 kali dibaca
Bagikan: WhatsApp Facebook
Kasus Laptop Rp1,98 Triliun: Nadiem Jadi Tersangka, Berapa Untung yang Diterima?

Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Kamis (4/9/2025). Foto: Kejagung RI

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,98 triliun.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyebutkan pihaknya masih menelusuri berapa keuntungan yang diduga diperoleh Nadiem. “Itu masih kita dalami, jangan dikira-kira,” tambah Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.

BPKP saat ini masih menghitung lebih detail total kerugian negara dari proyek pengadaan alat TIK tersebut.

Peran Nadiem dalam Proyek Laptop

  • Februari 2020: Nadiem bertemu pihak Google Indonesia, membicarakan penggunaan Chromebook dalam program Kemendikbudristek.

  • Mei 2020: Ia mengundang sejumlah pejabat Kemendikbudristek, termasuk stafsus, untuk rapat virtual tertutup. Dalam rapat itu ditegaskan penggunaan Chromebook sebagai perintah langsung dari menteri.

  • Februari 2021: Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur penggunaan dana alokasi khusus (DAK) untuk pengadaan laptop dengan spesifikasi Chrome OS.

Padahal, uji coba Chromebook tahun 2019 dianggap gagal karena tidak sesuai untuk daerah 3T yang terkendala akses internet.

Tersangka Lain

Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat tersangka:

  1. Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021 (ditahan).

  2. Sri Wahyuningsih, Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021 (ditahan).

  3. Jurist Tan, eks Stafsus Nadiem (berada di luar negeri, dalam pencarian).

  4. Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi (tahanan kota karena sakit).

Program digitalisasi pendidikan ini mencakup 1,2 juta unit laptop dengan anggaran total Rp9,3 triliun. Namun, pilihan penggunaan Chromebook justru tidak optimal, terutama di daerah 3T. Selain itu, diduga ada rekayasa harga hingga merugikan negara Rp1,98 triliun.

Bantahan Nadiem

Saat digiring ke mobil tahanan, Nadiem membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan dirinya tak pernah melakukan pelanggaran dan percaya Tuhan akan menunjukkan kebenaran.

“Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya, seumur hidup saya integritas nomor satu, kejujuran adalah nomor satu. Allah akan melindungi saya insyaallah,” katanya.

Nadiem juga menyampaikan pesan kepada keluarganya, termasuk untuk menguatkan hati keempat anak balitanya. Ia menegaskan bahwa integritas dan kejujuran selalu ia junjung sepanjang hidupnya.

Bagikan: WhatsApp Facebook

Galeri Terkait

Komentar

Login untuk menulis komentar Daftar

Belum ada komentar.