Nadiem Ditetapkan Tersangka Kasus Chromebook, KPK Pastikan Penyelidikan Google Cloud Masih Berjalan

Kategori: Korupsi | Oleh admin | 05 Sep 2025 12:00 | 👁️ 91 kali dibaca
Bagikan: WhatsApp Facebook
Nadiem Ditetapkan Tersangka Kasus Chromebook, KPK Pastikan Penyelidikan Google Cloud Masih Berjalan

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah) menggunakan rompi tahanan berjalan keluar usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyelidikan dugaan korupsi terkait pengadaan layanan Google Cloud di Kemendikbudristek masih berlangsung.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan sehingga detail penanganannya belum bisa dipublikasikan. “Penyelidikan terkait pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek sampai saat ini masih berjalan,” ujar Budi, Kamis (4/9).

Budi menekankan bahwa kasus yang ditangani KPK berbeda dengan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang tengah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Jika Kejagung sudah menaikkan perkara Chromebook ke tahap penyidikan dan menetapkan lima tersangka, termasuk mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, maka di KPK fokusnya adalah kontrak Google Cloud.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menambahkan bahwa koordinasi dengan Kejagung tetap dilakukan, mengingat adanya keterkaitan antara proyek Chromebook dan Google Cloud. Dalam penyelidikan, KPK sudah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, di antaranya eks stafsus Nadiem Fiona Handayani, mantan Direktur GoTo Melissa Siska Juminto, mantan CEO GoTo Andre Soelistyo, hingga Nadiem sendiri.

Kasus Google Cloud ini diduga terjadi saat pandemi Covid-19, ketika pembelajaran jarak jauh (PJJ) diberlakukan di seluruh sekolah. Google Cloud digunakan sebagai layanan penyimpanan data, namun terdapat dugaan penyimpangan dalam pembayarannya.

Sementara itu, kasus laptop Chromebook yang ditangani Kejagung merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan dengan anggaran Rp 9,3 triliun untuk 1,2 juta unit laptop. Kejagung menilai proyek ini merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun, terutama karena perangkat tersebut dinilai tidak optimal di daerah 3T.

Atas perbuatannya, Nadiem dan empat orang lainnya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Meski demikian, Nadiem membantah tuduhan tersebut dan menegaskan dirinya selalu menjunjung tinggi integritas serta kejujuran. Ia juga menyatakan keyakinannya bahwa Tuhan akan membuktikan kebenaran.

Bagikan: WhatsApp Facebook

Galeri Terkait

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo berbicara pada Konferensi pers Kinerja Dewan Pengawas KPK Semester I Tahun 2025 di Gedung KPK C1, Jakarta, Kamis (21/8/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021 Mulyatsyah memasuki gedung bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (4/8/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih mengenakan rompi tahanan usai ditahan terkait kasus korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek di Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan


Komentar

Login untuk menulis komentar Daftar

Belum ada komentar.