Jakarta, 15 September 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa jamaah haji yang berangkat melalui skema haji khusus tetap wajib mengikuti sistem antrean. Pernyataan ini disampaikan menanggapi klaim pengusaha travel Khalid Zeed Abdullah Basalamah, bos PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), yang menyebut dirinya bisa berangkat haji di tahun yang sama saat mendaftar lewat jalur haji khusus.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menekankan bahwa meskipun ada tambahan kuota haji, calon jamaah baru tidak serta-merta bisa langsung diberangkatkan. “Secara umum dalam pemberangkatan kuota khusus itu kan juga ada antreannya. Jadi meskipun ada tambahan kuota, yang diprioritaskan tetap mereka yang sudah lama menunggu,” ujar Budi di Jakarta, Senin (15/9/2025).
Pertanyaan KPK kepada Khalid Basalamah
KPK tengah mendalami alasan Khalid bisa berhaji pada tahun yang sama saat mendaftar. Penyidik juga memeriksa soal mekanisme pelunasan biaya perjalanan haji (BPIH) khusus yang dilakukan oleh perusahaan Khalid.
“Pekan lalu, KB didalami keterangannya sebagai saksi, terutama mengenai pelunasan pembayaran terhadap calon-calon jamaah yang sudah lama antre,” jelas Budi.
Sejauh ini, Khalid sudah dua kali diperiksa KPK. Ia disebut awalnya mendaftar lewat skema haji furoda, namun akhirnya berangkat menggunakan kuota haji khusus.
Dugaan Lobi Travel Haji
KPK sebelumnya mengungkap adanya dugaan praktik lobi yang dilakukan asosiasi penyelenggara perjalanan haji dan umrah kepada Kementerian Agama agar mendapat tambahan kuota haji khusus. Dari temuan awal, lebih dari 100 perusahaan travel diduga terlibat dalam praktik tersebut.
Setiap biro perjalanan diduga mendapatkan kuota dengan jumlah berbeda, tergantung besar-kecilnya skala usaha. Dari perhitungan sementara, potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan kuota haji khusus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Status Kasus
KPK memastikan kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah naik ke tahap penyidikan. Meski begitu, KPK belum mengumumkan nama tersangka.
Penetapan tersangka nantinya akan merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Konteks Lebih Luas
Indonesia merupakan negara dengan antrean jamaah haji terpanjang di dunia. Untuk haji reguler, masa tunggu bisa mencapai 20–40 tahun di beberapa provinsi. Sementara untuk haji khusus, antrean relatif lebih pendek, namun tetap membutuhkan waktu beberapa tahun.
Kasus yang menjerat Khalid Basalamah memperlihatkan adanya celah dalam pengelolaan kuota haji khusus yang rawan disalahgunakan. Transparansi dan pengawasan yang ketat dinilai penting agar hak jamaah yang sudah lama menunggu tidak dicurangi oleh praktik lobi dan penyalahgunaan wewenang.