Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa larangan bepergian ke luar negeri bagi Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto tidak akan diperpanjang. Pencekalan yang sebelumnya diberlakukan terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu akan berakhir sesuai waktunya.
“Yang jelas itu tidak akan kita ubah. Ada masa berlaku (expired time), dan setelah jatuh tempo tidak akan diperpanjang,” ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/9/2025).
Purbaya menambahkan, hingga saat ini tidak ada alasan mendesak untuk memperpanjang pencekalan terhadap putri sulung Presiden kedua RI, Soeharto, tersebut. “Kalau dia orang sini, mau lari ke mana?” selorohnya.
Latar Belakang Pencekalan
Pemerintah sebelumnya menetapkan Tutut sebagai salah satu pihak yang bertanggung jawab atas utang dua perusahaan keluarga Cendana, yakni PT Citra Mataram Satriamarga Persada dan PT Citra Bhakti Margatama Persada. Kedua perusahaan tersebut dikaitkan dengan tunggakan dana BLBI yang hingga kini masih membebani negara.
Atas dasar itu, Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Nomor 266/MK/KN/2025 pada 17 Juli 2025 tentang pencegahan bepergian ke luar wilayah NKRI terhadap Tutut Soeharto.
Gugatan ke PTUN Jakarta
Tidak terima, Tutut mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT pada 12 September 2025.
Dalam gugatannya, Tutut menilai keputusan Menkeu tidak berdasar hukum dan telah merugikan hak konstitusionalnya. Ia berargumen bahwa klaim utang BLBI yang dibebankan kepadanya tidak memiliki dasar yang kuat.
“Keputusan itu mencederai kepentingan hukum penggugat. Klaim utang negara tersebut tidak berdasar atas hukum,” demikian salah satu poin dalam gugatan yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.
Konteks Lebih Luas: Skandal BLBI
Kasus BLBI sendiri merupakan salah satu skandal keuangan terbesar dalam sejarah Indonesia. Program ini awalnya diluncurkan untuk menyelamatkan perbankan nasional saat krisis 1997–1998. Namun, penyalurannya banyak disalahgunakan hingga menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp110 triliun lebih.
Pemerintah di era Presiden Jokowi hingga kini di bawah Presiden Prabowo masih melanjutkan Satgas BLBI untuk menagih kewajiban para obligor dan debitur. Sejumlah nama besar, termasuk yang berasal dari lingkaran keluarga Cendana, masih masuk dalam daftar penanggung utang.
Dengan keputusan Menkeu kali ini, Tutut Soeharto bisa kembali bepergian ke luar negeri setelah masa pencekalannya habis. Meski begitu, kasus gugatan di PTUN masih berjalan dan menjadi perhatian publik terkait bagaimana negara menagih kewajiban BLBI ke depannya.