Usai Dilantik, Menteri Baru Prabowo Langsung Diingatkan KPK Soal LHKPN

Kategori: KPK | Oleh admin | 09 Sep 2025 11:45 | ๐Ÿ‘๏ธ 39 kali dibaca
Bagikan: WhatsApp Facebook
Usai Dilantik, Menteri Baru Prabowo Langsung Diingatkan KPK Soal LHKPN

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)

Presiden Prabowo Subianto melantik empat menteri dan satu wakil menteri pada Senin (8/9/2025). Tak lama berselang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi peringatan agar mereka segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa sesuai Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024, setiap pejabat wajib melaporkan LHKPN paling lambat dua bulan setelah dilantik atau diberhentikan dari jabatannya. Laporan tersebut akan diverifikasi lebih dulu, lalu dipublikasikan melalui laman resmi KPK sebagai bentuk transparansi.

Selain itu, kewajiban pelaporan LHKPN juga berlaku setiap tahun sebelum 31 Maret, baik di awal, saat masih menjabat, maupun setelah masa jabatan berakhir. โ€œHal ini untuk memastikan penyelenggara negara transparan dan akuntabel,โ€ ujarnya.

Adapun pejabat baru yang dilantik Prabowo adalah Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan, Mukhtarudin sebagai Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Ferry Juliantono sebagai Menteri Koperasi, Mochamad Irfan Yusuf sebagai Menteri Haji dan Umrah, serta Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai Wakil Menteri Haji dan Umrah. Kementerian Haji dan Umrah sendiri merupakan kementerian baru, sementara tiga lainnya menggantikan pejabat sebelumnya.

Bagikan: WhatsApp Facebook

Komentar

Login untuk menulis komentar Daftar

Belum ada komentar.