Rangkap Jabatan Wakil Menteri di BUMN Dipersoalkan, Ini Respons Istana

Kategori: Istana Negara | Oleh admin | 19 Sep 2025 19:35 | 👁️ 24 kali dibaca
Bagikan: WhatsApp Facebook
Rangkap Jabatan Wakil Menteri di BUMN Dipersoalkan, Ini Respons Istana

Pemerintah akhirnya buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara tegas melarang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah saat ini tengah melakukan kajian internal untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Ia menegaskan, meski belum ada langkah konkret diumumkan, arahan Presiden Prabowo Subianto adalah agar semua aturan konstitusi dijalankan dengan sebaik-baiknya.

“Pemerintah dalam proses menindaklanjuti apa yang menjadi putusan MK. Termasuk di dalamnya pembenahan struktur Danantara dan BUMN yang relevan,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (19/9/2025).

Putusan MK dan Alasannya

Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada sidang pleno 28 Agustus 2025 menegaskan bahwa wakil menteri tidak boleh merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Majelis hakim berpendapat wamen, sebagaimana menteri, adalah pejabat negara yang memiliki beban kerja penuh di kementerian sehingga tidak boleh terdistraksi oleh kepentingan lain.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan, larangan ini sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih, bebas dari konflik kepentingan, serta menjunjung tinggi good governance.

“Wakil menteri harus fokus pada tugas pokok kementerian, karena kedudukan mereka merupakan satu entitas dengan menteri. Larangan rangkap jabatan menjadi bagian dari penguatan integritas pejabat publik,” tegas Enny.

Putusan ini juga merujuk pada preseden Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang sebelumnya melarang menteri merangkap jabatan sebagai komisaris.

Meski begitu, terdapat dissenting opinion dari dua hakim, salah satunya Hakim Konstitusi Daniel Yusmic, yang menilai larangan ini tidak perlu dituangkan kembali dalam amar putusan karena prinsip serupa sudah ditegaskan dalam putusan MK sebelumnya.

Banyak Wamen Rangkap Jabatan

Data menunjukkan, sebelum putusan ini dibacakan, terdapat 34 wakil menteri yang merangkap jabatan di jajaran komisaris BUMN. Beberapa di antaranya:

  • Angga Raka Prabowo, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, yang baru saja ditunjuk sebagai Komisaris Utama PT Telkom Indonesia.

  • Taufik Hidayat, Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga, yang juga menjabat Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia.

  • Stella Christie, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, yang menjadi Komisaris PT Pertamina Hulu Energi.

  • Arif Havas Oegroseno, Wakil Menteri Luar Negeri, yang menduduki posisi Komisaris PT Pertamina International Shipping.

Praktik rangkap jabatan ini kerap menuai kritik publik karena dianggap membuka potensi conflict of interest sekaligus mengurangi fokus pejabat pada tugas utama di kementerian.

Implikasi Politik dan Tata Kelola

Putusan MK ini diyakini akan berdampak besar pada restrukturisasi kabinet Presiden Prabowo, mengingat banyak wamen di kabinet Merah Putih yang juga duduk di kursi komisaris BUMN strategis.

Pakar tata negara menilai, jika pemerintah konsisten melaksanakan putusan MK, maka ke depan para wakil menteri akan dipaksa memilih: fokus sebagai pembantu menteri atau mundur dari jabatan komisaris.

Pengamat BUMN juga menilai larangan ini positif bagi perbaikan tata kelola. “Selama ini jabatan komisaris sering dianggap sebagai ‘tambahan insentif politik’. Dengan larangan ini, diharapkan terjadi profesionalisasi manajemen BUMN sekaligus fokus kerja di kementerian,” kata Arya Fernandes, peneliti politik dari CSIS.

Respons Istana

Meski Prasetyo Hadi belum memberi jawaban eksplisit apakah pemerintah langsung menonaktifkan wamen rangkap jabatan, ia menegaskan komitmen istana untuk taat pada hukum dan putusan MK.

“Intinya semua sedang dibenahi. Presiden sudah menekankan bahwa aturan harus ditegakkan. Putusan MK bersifat final dan mengikat,” tuturnya.

Bagikan: WhatsApp Facebook

Komentar

Login untuk menulis komentar Daftar

Belum ada komentar.