Polda Metro Jaya Pertimbangkan Skema Restorative Justice untuk Delpedro dan Rekan-rekan

Kategori: Polda Metro Jaya | Oleh admin | 05 Sep 2025 04:10 | 👁️ 33 kali dibaca
Bagikan: WhatsApp Facebook
Polda Metro Jaya Pertimbangkan Skema Restorative Justice untuk Delpedro dan Rekan-rekan

Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Putu Kholis (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Kombes Ade Ary Syam (kanan) menyampaikan perkembangan terkait penanganan kericuhan aksi unjuk rasa di Jakarta, Kamis (4/9/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Polda Metro Jaya merespons tuntutan publik yang meminta agar Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, beserta lima orang lainnya dibebaskan. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan pelajar untuk ikut serta dalam aksi unjuk rasa di Jakarta yang berujung ricuh.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis, menyatakan bahwa pihaknya menghargai berbagai desakan tersebut sebagai bentuk kebebasan berekspresi. “Kami memahami seruan pembebasan itu merupakan bagian dari hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat,” ujar Putu, Kamis (4/9).

Terkait peluang penyelesaian perkara melalui restorative justice, Putu menegaskan hal itu masih dalam tahap pertimbangan penyidik. Saat ini, fokus utama kepolisian adalah melengkapi bukti dan menelusuri aktor lain yang terlibat.

Delpedro dan lima tersangka lainnya saat ini telah ditahan. Putu menyebut, penangguhan penahanan juga bisa dipertimbangkan, bergantung pada urgensi dan kepentingan penyidikan ke depan. Ia memastikan para tersangka tetap mendapat hak-haknya selama penahanan, termasuk akses pemeriksaan kesehatan.

Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini antara lain:

  • Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

  • Staf Lokataru, Muzaffar Salim

  • Admin Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat, Khariq Anhar

  • Admin Instagram Gejayan Memanggil, Syahdan Husein

  • RAP alias Profesor R, pembuat dan penyebar tutorial bom molotov

  • FL alias Figha, wanita yang menyiarkan langsung demo melalui TikTok

Mereka dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 87 juncto Pasal 76H juncto Pasal 15 UU Perlindungan Anak serta Pasal 28 ayat 3 UU Perlindungan Anak.

Bagikan: WhatsApp Facebook

Komentar

Login untuk menulis komentar Daftar

Belum ada komentar.