Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, berencana menandatangani keputusan presiden (keppres) untuk mengganti nama Kementerian Pertahanan menjadi Kementerian Perang. Informasi ini disampaikan langsung oleh pejabat Gedung Putih, Jumat (5/9), sebagaimana dikutip Reuters.
Berdasarkan dokumen resmi, keppres tersebut akan memberi mandat kepada Menteri Pertahanan Pete Hegseth dan jajarannya untuk menggunakan gelar alternatif seperti āMenteri Perangā, āKementerian Perangā, dan āWakil Menteri Perangā dalam korespondensi resmi maupun komunikasi publik. Hegseth juga diminta menyiapkan rekomendasi legislasi maupun eksekutif agar perubahan nama ini bisa menjadi permanen.
Sejak kembali menjabat pada Januari lalu, Trump memang aktif mengubah sejumlah nama institusi dan lokasi, termasuk mengembalikan nama asli pangkalan militer yang sebelumnya diubah pasca protes keadilan rasial.
Perubahan nama kementerian di AS merupakan langkah langka dan biasanya membutuhkan persetujuan Kongres. Namun, dengan Partai Republik yang kini memegang mayoritas tipis di Senat dan DPR, inisiatif Trump diperkirakan tidak akan banyak mendapat perlawanan.
Secara historis, lembaga tersebut memang pernah bernama Kementerian Perang hingga 1949, sebelum Kongres menyatukan Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara ke dalam satu institusi pasca Perang Dunia II. Pergantian nama kala itu juga dimaksudkan untuk menekankan fokus AS pada pencegahan konflik di era senjata nuklir.
Rencana perubahan kali ini diperkirakan akan menelan biaya besar, sebab seluruh papan nama dan dokumen resmi di Pentagon maupun instalasi militer di seluruh dunia harus diperbarui. Sebagai perbandingan, upaya perubahan nama sembilan pangkalan militer yang dilakukan pemerintahan Joe Biden sebelumnya diperkirakan menghabiskan 39 juta dolar, namun dibatalkan Hegseth awal tahun ini.
Meski menuai kritik, Hegseth menilai perubahan nama ini bukan sekadar urusan istilah. āIni tentang etos kepahlawanan,ā ujarnya.